‎ ‎
personal lifestyle blogger jember

Makalah POLIGAMI dan POLIANDRI

MAKALAH

Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memenuhi kegiatan pondok Romadhon


Di Susun Oleh Kelompok 5:
1. Faizatur rohmah
2. Habibatus Sholihah
3. Ike Rizqiana Febrianti
4. Imroatus Sholihah
5. Khoirur Rohmah
6. Kuny Rizqi Faidah
7. Nur Halimah
8. Nurul Azizah
9. Nilna Rizqa Faidah
10. Siti Wimroatus Sholihah
Kegiatan Pondok Romadhon
Madrasah Aliyah Wahid Hasyim
Di Masjid Nurul Huda Balung Kulon
Tahun Ajaran 2011-2012

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “POLIGAMI dan POLIANDRI” sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan. Pembuatan makalah ini adalah salah satu syarat yang di ajukan untuk melengkapi penyelesaian safari Pondok Romadhon tahun 2011-2012.

Pembuatan makalah ini dapat terlaksana dengan baik berkat bantuan dari pihak-pihak terkait. Untuk itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyelesaian makalah ini dengan baik

Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca Harapan penulis semoga

Semoga makalah yang memuat pengetahuan mengenai POLIGAMI dan POLIANDRIini, dapat bermanfaat bagi siswa/siswi Ma. Wahid Hasyim Balung.
Jember, 29 Juli 2011


Penulis


DAFTAR ISI

Halaman
HALAMAN JUDUL..................................................................................... 1
KATA PENGANTAR................................................................................... 2
DAFTAR ISI................................................................................................. 3


BAB I PENDAHULUAN..................................................................... 1
A. 1.1 Latar Belakang.............................................................. 4
B. 1.2 Rumusan Masalah......................................................... 4
C. 1.3 Tujuan Penulisan makalah............................................ 4
BAB II PEMBAHASAN........................................................................ 5
A. II.1 POLIGAMI................................................................... 5
B. II.2 Syarat – Syarat POLIGAMI.......................................... 5
C. II.3 POLIANDRI................................................................. 10
D. II.4 Larangan POLIANDRI................................................. 12
E. II.5 Wanita- Wanita yang dilarang untuk didekati............... 12
F. II.6 Hikmah Larangan POLIGAMI dan POLIANDRI.......... 13
BAB III PENUTUP................................................................................. 16
A. Kesimpulan......................................................................... 16
B. Saran................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 17


BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Poligami atau pernikahan lebih dari satu orang merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh setiap wanita. Pelaksanaan poligami tanpa dibatasi peraturan secara ketat akan menimbulkan hal-hal negatif dalam menegakkan rumah tangga. Biasanya hubungan dengan istri muda menjadi tegang, anak-anak yang berlainan ibu menjurus pada pertentangan yang membahayakan kelangsungan hidupnya. Hal ini bisa terjadi jika sang ayah meninggal dunia.

Agar hal ini tidak terjadi, maka Undang-Undang membatasi secara ketat dengan alasan –alasan dan syarat-yarat tertentu. Undang-Undang perkawinan memberikan suatu harapan bahwa perkawinan yang dilaksanakan itu betul-betul bermanfaat bagi mereka yang melaksanakannya, dan tidak ada yang merugikan ataupun yang dirugikan.

1.2 Rumusan Masalah
· Pengertian Poligami
· Syarat-syarat poligami dalam islam
· Hikmah Poligami
· Pengertian Poliandri
· Larangan poliandri
· Wanita-wanita yang dilarang untuk didekati
· Pembatalan nikah poliandri
· Hikmah larangan poliandri
· Hikmah poliandri

1.3 Tujuan penulisan
· Menguasai materi tentang poligami dan Poliandri
· Mengetahui tentang dasar hukum poligami dan Poliandri
· Menjadi warga Negara Indonesia yang baik

BAB II

PEMBAHASAN

1. POLIGAMI
1.1 Pengertian Poligami

Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat . (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat). Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligami (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligami dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligami merupakan bentuk yang paling umum terjadi. Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligami, karena mereka menganggap poligami sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita. 1

Islam pada dasarnya memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligami). Dan islam juga memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya. Poligami dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. Tunisia adalah merupakan contoh negara arab dimana poligini tidak diperbolehkan.

1.2 SYARAT-SYARAT POLIGAMI DALAM ISLAM
Membatasi jumlah isteri yang akan dikawininya.
Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;

"Maka berkawinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (QS. Annisa’ ayat 3)

Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahawa Allah telah menetapkan seseorang itu untuk berkawin tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat saja.

Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperoleh isteri.

Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya.

Misalnya, menikah dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan ibu saudara baik sebelah ayah maupun ibu. Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah SAW bersabda, yang berarti bahwa : "Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu." (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)

Berlaku adil,

sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT);
"Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman." (QS An-nisa’ ayat 3)

Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Maka andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang saja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua saja. Dan kalau dua itu pun masih khawatir tidak boleh berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang saja.

Para mufassirin berpendapat bahawa berlaku adil itu wajib. Adil di sini bukanlah berarti hanya adil terhadap para isteri saja, tetapi mengandungi arti berlaku adil secara mutlak. Oleh karena itu seorang suami hendaklah berlaku adil dalam hal sebagai berikut:

v Berlaku adil terhadap dirinya sendiri.
Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini berarti dia telah menganiayai dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak adil.

v Adil di antara para isteri.
Setiap isteri berhak mendapatkan hak masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan perkara lain-lain nya yang diwajibkan Allah kepada suami.

Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam alqur’an pada surat an-nisa’ ayat 3 dan juga sunnah Rasul. Rasulullah SAW bersabda, yang berarti bahwasanya : "Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah seorang di antaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah." (Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal)

v Adil memberikan nafkah.
Dalam soal adil memberikan nafkah ini, hendaklah si suami tidak mengurangi nafkah dari salah seorang isterinya dengan alasan bahawa si isteri itu kaya atau ada sumber kewangannya, kecuali kalau si isteri itu rela. Suami memang boleh menganjurkan isterinya untuk membantu dalam soal nafkah tetapi tanpa paksaan. 

Memberi nafkah yang lebih kepada seorang isteri dari yang lain-lainnya diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu. Misalnya, si isteri tersebut sakit dan memerlukan biaya rawatan sebagai tambahan.
Prinsip adil ini tidak ada perbezaannya antara gadis dan janda, isteri lama atau isteri baru, isteri yang masih muda atau yang sudah tua, yang cantik atau yang tidak cantik, yang berpendidikan tinggi atau yang buta huruf, kaya atau miskin, yang sakit atau yang sihat, yang mandul atau yang dapat melahirkan. Kesemuanya mempunyai hak yang sama sebagai isteri.

v Adil dalam menyediakan tempat tinggal.
Selanjutnya, para ulama telah sepakat mengatakan bahawa suami bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal yang tersendiri untuk tiap-tiap isteri berserta anak-anaknya sesuai dengan kemampuan suami. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesejahteraan isteri-isteri, jangan sampai timbul rasa cemburu atau pertengkaran yang tidak diingini.

v Adil dalam giliran.
Demikian juga, isteri berhak mendapat giliran suaminya menginap di rumahnya sama lamanya dengan waktu menginap di rumah isteri-isteri yang lain. Sekurang-kurangnya si suami mesti menginap di rumah seorang isteri satu malam suntuk tidak boleh kurang.

Begitu juga pada isteri-isteri yang lain. Walaupun ada di antara mereka yang dalam keadaan haidh, nifas atau sakit, suami wajib adil dalam soal ini. Sebab, tujuan perkawinan dalam Islam bukanlah semata-mata untuk mengadakan 'hubungan seks' dengan isteri pada malam giliran itu, tetapi bermaksud untuk menyempumakan kemesraan, kasih sayang dan kerukunan antara suami isteri itu sendiri. Hal ini diterangkan Allah dengan firman-Nya;


"Dan di antara tanda-tanda yang membuktikan kekuasaan-Nya, dan rahmat-Nya, bahawa la menciptakan untuk kamu (wahai kaum lelaki), isteri-isteri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu bersenang hati dan hidup mesra dengannya, dan dijadikan-Nya di antara kamu (suami isteri) perasaan kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya yang demikian itu mengandungi keterangan-keterangan (yang menimbulkan kesedaran) bagi orang-orang yang berfikir." (QS. Ar-Ruum ayat 21)

Andaikan suami tidak bersikap adil kepada isteri-isterinya, dia berdosa dan akan menerima siksaan dari Allah SWT pada hari kiamat dengan tanda-tanda berjalan dalam keadaan pinggangnya miring. Hal ini akan disaksikan oleh seluruh umat manusia sejak Nabi Adam sampai ke anak cucunya.
Firman Allah (SWT) dalam Surah az-Zalzalah ayat 7 hingga 8;

"Maka sesiapa berbuat kebajikan seberat zarrah, nescaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya)! Dan sesiapa berbuat kejahatan seberat zarrah, nescaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya)."

v Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.
Oleh itu, disyaratkan agar setiap suami yang berpoligami tidak membeza-bezakan antara anak si anu dengan anak si anu. Berlaku adil dalam soal nafkah anak-anak mestilah diperhatikan bahawa nafkah anak yang masih kecil berbeza dengan anak yang sudah besar. Anak-anak perempuan berbeza pula dengan anak-anak lelaki. 

Tidak kira dari ibu yang mana, kesemuanya mereka berhak memiliki kasih sayang serta perhatian yang seksama dari bapa mereka. Jangan sampai mereka diterlantarkan kerana kecenderungan si bapa pada salah seorang isteri serta anak-anaknya sahaja.

Keadilan juga sangat dituntut oleh Islam agar dengan demikian si suami terpelihara dari sikap curang yang dapat merusakkan rumah tangganya. Seterusnya, diharapkan pula dapat memelihara dari terjadinya cerai-berai di antara anak-anak serta menghindarkan rasa dendam di antara sesama isteri.

Sesungguhnya kalau diperhatikan tuntutan syara’ dalam hal menegakkan keadilan antara para isteri, nyatalah bahawa sukar sekali didapati orang yang sanggup menegakkan keadilan itu dengan sewajarnya.

Bersikap adil dalam hal-hal menzahirkan cinta dan kasih sayang terhadap isteri-isteri, adalah satu tanggungjawab yang sangat berat. Walau bagaimanapun, ia termasuk perkara yang berada dalam kemampuan manusia. Lain halnya dengan berlaku adil dalam soal kasih sayang, kecenderungan hati dan perkara-perkara yang manusia tidak berkesanggupan melakukannya, mengikut tabiat semula jadi manusia.

Hal ini sesuai dengan apa yang telah difirmankan Allah dalam Alqur’an surat An-nisa’ ayat 129 yang berarti;

"Dan kamu tidak sekali-kali akan sanggup berlaku adil di antara isteri-isteri kamu sekalipun kamu bersungguh-sungguh (hendak melakukannya); oleh itu janganlah kamu cenderung dengan melampau-lampau (berat sebelah kepada isteri yang kamu sayangi) sehingga kamu biarkan isteri yang lain seperti benda yang tergantung (di awang-awang)."

Selanjutnya Siti 'Aisyah (r.a.) menerangkan, bahwa;
Rasulullah SAW selalu berlaku adil dalam mengadakan pembahagian antara isteri-isterinya. Dan beliau berkata dalam doanya: "Ya Allah, inilah kemampuanku membahagi apa yang ada dalam milikku. Ya Allah, janganlah aku dimarahi dalam membahagi apa yang menjadi milikku dan apa yang bukan milikku."

2. POLIANDRI

2.1 Pengertian Poliandri.
Poliandri yaitu sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang di waktu yang bersamaan. Islam melarang tegas bentuk perkawinan poliandri. 2 ALLAH SWT berfirman “ Dan diharamkan juga kamu (para laki-laki) mengawini wanita-wanita yang bersuami .....................” (QS. An-Nisa’, 24). 3 Sementara dalam undang-umdang nomor 1 tahun 1974 , terdapat pula larangan poliandri yang tercantum dalam pasal 3 ayat 1 yang menentukan bahwa pada asasnya seorang wanita harus hanya boleh memiliki seorang suami. Larangan ini bersifat mutlak mutlak, karena tidak ada alasan –alasan lain yang ditentukan dalam undang-undang perkawinan ini yang memboleh kan poliandri. 4
Sejauh ini penulis baru menemukan satu ayat al-Qur’an yang secara tegas melarang poliandri.
Surat An-Nisa’ Ayat 24


وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا.


Sabab al-Nuzul


عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ أَصَابُوا سَبْيًا يَوْمَ أَوْطَاسَ لَهُنَّ أَزْوَاجٌ فَتَخَوَّفُوا فَأُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ : وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ .
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ يَوْمَ حُنَيْنٍ بَعْثًا إِلَى أَوْطَاسَ فَلَقُوا عَدُوَّهُمْ فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا فَكَأَنَّ أُنَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِي ذَلِكَ { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ أَيْ فَهُنَّ لَهُمْ حَلَالٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ
Sabab nuzul di atas menegaskan dilarangnya menikahi wanita yang telah bersuami. Larangan itu memperoleh pengecualian bagi wanita yang menjadi budak. Namun demikian, menikahi wanita budak yang telah bersuami itu diperbolehkan setelah berlalunya masa iddah. Dari sini bisa dipahami bahwa wanita, baik ia sebagai wanita merdeka maupun sebagai budak, tidak diperkenankan memiliki suami lebih dari satu orang, atau yang disebut dengan poliandri.

Dalam bidang hokum Musthafa Sa’id Al-Khinn sebagaimana dikutip oleh Jaih Mubarak menyebutkan bahwa bangsa arab pra islam menjadikan adab sebagai hokum dengan berbagai bentuknya. Mereka mengenal beberapa macam perkawinan. Diantaranya:

1. Istibda’ yaitu seorang suami meminta kepada istrinya untuk berjima’ dengan laki-laki lainyang dipandang mulia atau memiliki kelebihan tertentu, seperti keberanian dan kecerdasan. Selama istri “ bergaul” dengan laki-laki tersebut, suami menahan diri dengan tidak berjima’ dengan istrinya sebelum terbukti bahwa istrinya hamil. Tujuan perkawinan seperti ini adalah agar istri melahirkan anak yang memiliki sifat yang dimiliki laki-laki yang menyetubuhinya, yang tidak dimiliki oleh suaminya.

2. Poliandri , yaitu beberapa laki-laki berjima’ dengan seorang perempuan. Setelah hamil melahirkan anak, perempuan tersebut memanggil semua laki-laki yang pernah menyetubuhinya untuk berkumpul dirumahnya. Setelah semua hadir, perempuan itu memberitahukan bahwa ia telah dikaruniai anak hasil hubungan dengan mereka, lalu menunjuk salah satu dari mereka yang pernah menyetubuhinya menjadi bapak dari yang dilahirkannya. Laki-laki yang ditunjuk tidak boleh menolaknya.

3. Maqthu’, yaitu seorang laki-laki menikahi ibu tirinya setelah bapaknya meninggal dunia. Jika seorang anak ingin mengawini ibu tirinya, ia melemparkan kain kepada ibunya, sebagai tanda bahwa ia menginginkannya, sementara ibu tirinya tidak boleh untuk menolaknya. Jika anak tersebut masih kecil, ibu tiri diharuskan menunggu istri atau tidak.

4. Badal, yaitu tukar menukar istri tanpa bercerai terlebih dahulu dengan tujuan memuaskan hubungan seks dan terhindar dari rasa bosan.

5. Shighar, yaitu seorang wali menikahkan anak atau saudara perempuannya kepada seorang laki-laki tanpa mahar.(Musthafa Sa’id Al-Khinn, 1984:18-19).

Selain beberapa tipe perkawinan di atas, Fyzee yang mengutip pendapat Abdur Rahim dalam buku Kasf Al-Gumma, menjelaskan beberapa perkawinan lain yang terjadi pada bangsa Arab sebelum datangnya islam, sebagai berikut:

1. Bentuk perkawinan yang diberi sanksi oleh islam, yakni seorang meminta kepada orang lain untuk menikahi saudara perempuan atau budak dengan bayaran tertentu(mirip kawin kontrak)
2. Prostitusi, sudah dikenal. Biasanya dilakukan kepada para pendatang(tamu) ditenda-tenda dengan cara mengibarkan bendera sebagai tanda memenggil. Jika wanitanya hamil, ia akan memilih diantara laki-laki yang mengencaninya sebagai bapak-bapak dari anak yang dikandung.
3. Bentuknya semacam kawin kontrak. Dalam perkawinan ini ditentukan waktunya dan syaratnya. Perkawinan ini akan berakhir apabila waktunya habis berdasarkan syarat yang ditentukan sebelumnya. Menurut berbagai kalangan, perkawinan semacam ini haram hanyaa saja Syi’ah Istna Ashari yang masih menghalalkannya.

2.2 Larangan Poliandri
Ayat ke-24 di atas melarang seorang laki-laki menikahi wanita yang telah bersuami. Dengan demikian, ayat itu menutup kemungkinan berlakunya perkawinan poliandri dalam Islam. Atau, dilihat dari sudut pandang perempuan, ini berarti larangan kawin poliandri atau bersuami lebih dari satu.

2.3 Wanita-wanita Yang Dilarang untuk Didekati
Ada beberapa keadaan dimana seorang wanita tidak boleh dipinang, apalagi dinikahi, yaitu:

a. Wanita yang telah bersuami
Wanita yang telah bersuami tidak boleh dipinang, meskipun dengan syarat akan dinikahi pada waktu dia telah boleh dikawini. Seperti, “Bila kamu dicerai oleh suamimu saya akan mengawini kamu.” Atau dengan bahasa sindiran, “Jangan khawatir dicerai suamimu, saya yang akan melindungimu.”

b. Wanita yang sedang menjalani iddah raj‘i
Wanita yang telah dicerai suaminya dan sedang menjalani iddah raj‘i sama keadaannya dengan perempuan yang sedang punya suami dalam hal ketidakbolehannya untuk dipinang, baik dengan bahasa terus-terang atau bahasa sindiran. Alasannya bahwa perempuan dalam iddah talak raj‘i statusnya sama dengan perempuan yang sedang terikat dalam perkawinan.

c. Wanita yang dalam iddah karena kematian suaminya
Wanita yang sedang menjalani iddah karena kematian suaminya tidak boleh dipinang dengan menggunakan bahasa terus-terang, namun dibolehkan meminangnya dengan bahasa sindiran.

d. Wanita yang telah dipinang orang lain
Wanita yang telah dipinang oleh orang lain tidak boleh dipinang. Hal ini dijelaskan oleh Nabi Saw.:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ .
.


2.4 Pembatalan Nikah Poliandri
Apabila seorang wanita mempraktekkan poliandri, maka Pengadilan Agama dapat membatalkannya. Namun demikian, batalnya suatu perkawinan tidak memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.

HIKMAH POLIGAMI DAN POLIANDRI
1. Hikmah Poligami dalam Islam
Islam membolehkan umatnya berpoligami bukanlah tanpa alasan atau tujuan tertentu. Keharusan berpoligami ini mempunyai hikmah-hikmah untuk kepentingan serta kesejahteraan umat Islam itu sendiri. 

Di antaranya ialah;
Bahwa wanita itu mempunyai tiga halangan yaitu haid, nifas dan keadaan yang belum betul-betul sehat selepas melahirkan. Jadi, dalam keadaan begini, Islam mengharuskan berpoligami sampai empat orang isteri dengan tujuan kalau tiap-tiap isteri ada yang haid, ada yang nifas dan ada pula yang masih sakit sehabis nifas, maka masih ada satu lagi yang bebas. Dengan demikian dapatlah menyelamatkan suami daripada terjerumus ke jurang perzinaan pada saat-saat isteri berhalangan

Untuk mendapatkan keturunan kerana isteri mandul tidak dapat melahirkan anak. Atau kerana isteri sudah terlalu tua dan sudah putus haidnya. Dalam pemilihan bakal isteri, Islam menyukai wanita yang dapat melahirkan keturunan daripada yang mandul, walaupun sifat-sifat jasmaniahnya lebih menarik. Ini dijelaskan oleh Rasulullah dengan sabdanya yang bermaksud, "Perempuan hitam yang mempunyai benih lebih baik dari wanita-wanita cantik yang mandul."

Bahwa kaum lelaki itu mempunyai daya kemampuan seks yang berbeda-beda. Andaikan suami mempunyai daya seks yang luar biasa, sedangkan isteri tidak dapat mengimbanginya atau sakit dan masa haidnya terlalu lama, maka poligami adalah langkah terbaik untuk memelihara serta menyelamatkan suami dari jatuh ke lembah perzinaan.

Dengan poligami diharapkan agar dapat terhindar dari terjadinya perceraian karena isteri mandul, sakit atau sudah terlalu tua.

Akibat peperangan yang biasanya melibatkan kaum lelaki, maka jumlah wanita akan lebih banyak baik mereka itu masih gadis maupun janda.Dengan adanya poligami diharapkan janda-janda akibat peperangan itu dapat diselamatkan serta diberi perlindungan yang sempurna. Begitu juga untuk menghindari banyaknya jumlah gadis-gadis tua yang tidak dapat merasakan hidup berumahtangga dan berkeluarga.

Karena banyaknya kaum lelaki yang berhijrah pergi merantau untuk mencari rezeki. Di perantauan, mereka mungkin kesepian baik ketika sehat maupun sakit. Maka dalam saat-saat begini lebih baik berpoligami daripada si suami mengadakan hubungan secara tidak sah dengan wanita lain.

Untuk memberi perlindungan dan penghormatan kepada kaum wanita dari keganasan serta kebuasan nafsu kaum lelaki yang tidak dapat menahannya. Andaikan poligami tidak diperbolehkan, kaum lelaki akan menggunakan wanita sebagai alat untuk kesenangannya semata-mata tanpa dibebani satu tanggungjawab. Akibatnya kaum wanita akan menjadi simpanan atau pelacur yang tidak dilayani sebagai isteri serta tidak pula mendapatkan hak perlindungan untuk dirinya.

2. Hikmah Larangan Poliandri
Hikmah utama dalam hal ini adalah untuk menjaga kemurnian keturunan dan kepastian hukum seorang anak. Anak yang sejak berada dalam kandungan telah memiliki hak, harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Wallahu a’lam.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya bentuk perkawinan poligami itu diperbolehkan dalam agama islam, demikian juga Undang – Undang perkawinan di Indonesia juga melegalkannya dengan syarat-syarat dan prosedur yang ada di Indonesia. Poligami juga memiliki sisi negatif yang sering dilontarkan oleh orang – orang yang menentangnya, namun dibalik itu sebenarnya banyak hikmah dari berpoligami yang tidak disadari oleh kebanyakan manusia.

Sedangkan poliandri sendiri merupakan bentuk perkawinan yang benar-benar di larang oleh agama islam. Karena, jika ada seorang perempuan yang menikah dengan seorang lelaki lebih dari satu orang atau lebih, niscaya dunia akan rusak, keturunan akan terlantarkan, antara satu suami dengan suami yang lainnya akan saling berebut untuk menghindar dari kewajibannya, membunuh, bencana merajalela, dan api peperangan akan terys menyala. 

Bagaimana mungkin urusan seorang wanita bisa stabil apabila dia dimiliki orang banyak dan bagaimana mungkin mereka (laki-laki) akan bisa bersama satu perempuann ??.5Oleh sebab itu, bentuk pernikahan poliandri sangat lah ditentang oleh banyak kalangan, begitu juga Allah dan Rosulullah SAW.

3.2 Kritik dan Saran
Banyak sekali orang menentang adanya poligami, namun mereka justru sebenarnya tidak puas dengan satu istri yang akhirnya mereka melakukan perzinahan yang dilarang agama. Tidak perlu menentang poligami, masih banyak perempuan – perempuan malang terlantar. 

Kalau bisa memenuhi persyaratan-persyaratan dan prosedur poligami baik dalam hukum Negara ataupun Hukum agama, kenapa tidak ??

Dan sebaik-baik istri yang bisa menjaga rumah tangganya, pastinya dia tidak akan pernah melakukan poliandri dikarenakan suatu alasan tertentu ataupun tidak ada kecocokan dalam mengaruni hidupnya bersama suaminya. Daripada harus melakukan poliandri yang merupakan pernikahan yang sudah jelas-jelas nya Allah dan Rosululloh membencinya . termasuk juga Undang-Undang Negara Indonesia juga melarangnya.
Tim Penyusun


Kelompok 5
Rangkuman Makalah
POLIGAMI DAN POLIANDRI
Kelompok v
1.1 POLIGAMI
Poligami atau pernikahan lebih dari satu orang merpakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh setiap kaum wanita. Pelaksanaan poligami tanpa dibatasi peraturan secara ketat, akan menimbulkan hal-hal negatif dalam menegakkan rumah tangga. Biasanya hubungan dengan istri muda menjadi tegang, anak-anak yang berlainan ibu, menjurus pada pertentangan yang membahayakan kelangsungan hidupnya. Hal ini bisa terjadi jika sang ayah meninggal dunia.

Maka dari itu, agar hal tersebut terjadi, undang-undang membatasi secara ketat poligami dengan alasan dan syarat-syarat tertentu. Dan UU tersebut memberi harapan kepada perkawinan yang dilakaukan pasangan suami istri itu betul-betul membawa manfaat bagi mereka. Bukannya menimbulkan hal-hal negatif yang bisa merusakk rumahtangga mereka.

1.2 POLIANDRI
Poliandri adalah bentuk perkawinan yang memperbolehkan seorang wanita bersuamikan lebih dari satu. Sejarah mencatat, praktek poliandri biasanya dilakukan oleh wanita-wanita perkasa yang menjadi pemimpin komunitas dan diwujudkaan dalam bentuk perbudakan dimana beberapa orang laki-laki harus melayani keinginan sang ratu.

Islam melarang tegas bentuk perkawinan poliandri. ALLAH SWT berfirman “ Dan diharamkan juga kamu (para laki-laki) mengawini wanita-wanita yang bersuami .....................” (QS. An-Nisa’, 24). Sementara dalam undang-umdang nomor 1 tahun 1974 , terdapat pula larangan poliandri yang tercantum dalam pasal 3 ayat 1yang menentukan bahwa pada asasnya seorang wanita harus hanya boleh memiliki seorang suami. 

Larangan ini bersifat mutlak mutlak, karena tidak ada alasan –alasan lain yang ditentukan dalam undang-undang perkawinan ini yang memboleh kan poliandri.

Oleh sebab itu Allah berfirman dalam surat an-nisa’ Ayat ke-24, dan menjelaskannya bahwa Allah melarang seorang laki-laki menikahi wanita yang telah bersuami. 

Dengan demikian ayat itu menutup kemungkinan berlakunya perkawinan poliandri dalam Islam. Atau, dilihat dari sudut pandang perempuan, ini berarti larangan kawin poliandri atau bersuami lebih dari satu.

DAFTAR PUSTAKA
- Lajnah min Ulama’ al-Azhar, Kairo, Hikmat al-Tasyri’ wa falsafatuh, Terjemahan OMIM-ATM PP.Sidogiri, 2004.
- Tutik, Titik Triwulan,. Trianto., Poligami Perpektif Perikatan Nikah, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2007.
- http://wawan-junaidi.blogspot.com/2011/01/Pengertian-Poligami.html
-

Posting Komentar

Terima kasih sudah membaca dan berkunjung kemari.
Salam kenal, jangan lupa tinggalkan komentar kalian ya, supaya bisa berkunjung balik. Hhee. ^_^

Chingudeul