‎ ‎

Cara Menjual Rumah Harta Gono Gini Supaya Adil







Bismillaahirohmaanirrohim...



Biasanya tips rumah dijual di depok sebagai harta gono gini atau warisan ini dicari dan dipelajari oleh orang yang bekerja di bidang hukum, karena mengurus hal semacam ini biasanya dilakukan oleh notaris atau pejabat hukum yang berwenang. Tetapi sebagai masyarakat awam pun tidak ada salahnya mempelajari cara menjual harta gono gini yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, supaya tidak menimbulkan perselisihan antara pasangan yang telah bercerai.

 
Harta gono gini itu sendiri adalah harta yang dimiliki selama sepasang lelaki dan perempuan berada dalam ikatan pernikahan. Biasanya saat bercerai, harta tersebut yang akan dibagi dua untuk pihak suami dan pihak istri. Harusnya hal ini mudah saja, tetapi prakteknya ada banyak pasangan yang berselisih paham mengenai harta gono gini yang mereka punya.



Begini Cara Menjual Rumah Harta Gono Gini yang Tepat


Sebelumnya, buat daftar dulu mengenai harta gono gini, barang yang dibeli sejak tanggal pernikahan sampai dengan tanggal perceraian (atau tanggal kematian salah satu pasangan), terhitung sebagai harta gono gini). Supaya tidak terjadi perselisihan, berikut cara menjual rumah harta gono gini yang tepat :


  • Apabila salah satunya meninggal dan yang lain ingin menjual rumah, maka minta persetujuan pada anak. Sebab anak mewakili hak ayah atau ibu yang sudah meninggal. 
  • Persetujuan dari anak berbeda-beda, jika anak masih di bawah umur harus melibatkan pengadilan untuk surat perwalian, sementara jika sudah dewasa harus ada surat persetujuan secara notaris dari si anak. 
  • Namun jika rumah (atau harta yang lainnya) merupakan hibah, atau warisan, maka tidak perlu meminta persetujuan anak untuk menjualnya. Selain itu, bukti surat kematian tetap harus ditunjukkan jika ingin menjual rumah atau harta gono gini yang lainnya sebagai bukti.



Cara Menjual Rumah Harta Gono Gini Tanpa Masalah


Ada UU yang mengatur dengan tegas mengenai pembagian harta gono gini, yakni UU Perkawinan tahun 1974 yang membahas mengenai pembagian harta bagi suami dan istri yang telah bercerai. Dalam pasal 37 ayat 1 mengatakan bahwa pembagian harta gono gini diatur oleh hukum masing-masing, yakni hukum adat, norma dan lainnya. Maka, tidak perlu lagi salah langkah saat menjalankan cara menjual rumah harta gono gini.



Semoga artikel tentang  cara menjual rumah harta gono gini ini bisa bermanfaat. Dan jangan lupa tinggalkan komentar kalian ya...



5 komentar

Terima kasih sudah membaca dan berkunjung kemari.
Salam kenal, jangan lupa tinggalkan komentar kalian ya, supaya bisa berkunjung balik. Hhee. ^_^
  1. Buat perjanjian pranikah mgkn jg bs. Biar gak ribet soal harta, hahaa

    BalasHapus
  2. Bermanfaat sekali Mbak :)
    Ternyata ada koridorna supaya nggak salah ya

    BalasHapus
  3. Kirain tadi ada dalil agama dan hitung hitungan persennya. Yang namanya harta gono gini pasti ada rebutannya. Semua ingin mendapatkan lebih. Kalau perlu saudara tidak kebagian jatah.

    BalasHapus
  4. Perjanjian pranikah juga sekarang banyak dilakukan ya
    Semoga rumah tangga kita selalu dalam lindungan allah dan awet selamanya

    BalasHapus
  5. thanks for sharing mbak, wah mudah2an kalau dah merit jangan sampe bercerai

    BalasHapus

Chingudeul