Bismillaahirohmaanirrohim...
Biasanya tips rumah dijual di depok sebagai
harta gono gini atau warisan ini dicari dan dipelajari oleh orang yang bekerja
di bidang hukum, karena mengurus hal semacam ini biasanya dilakukan oleh
notaris atau pejabat hukum yang berwenang. Tetapi sebagai masyarakat awam pun
tidak ada salahnya mempelajari cara menjual harta gono gini yang sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku, supaya tidak menimbulkan perselisihan antara
pasangan yang telah bercerai.
Harta gono gini
itu sendiri adalah harta yang dimiliki selama sepasang lelaki dan perempuan
berada dalam ikatan pernikahan. Biasanya saat bercerai, harta tersebut yang
akan dibagi dua untuk pihak suami dan pihak istri. Harusnya hal ini mudah saja,
tetapi prakteknya ada banyak pasangan yang berselisih paham mengenai harta gono
gini yang mereka punya.
Begini Cara Menjual Rumah Harta Gono
Gini yang Tepat
Sebelumnya,
buat daftar dulu mengenai harta gono gini, barang yang dibeli sejak tanggal
pernikahan sampai dengan tanggal perceraian (atau tanggal kematian salah satu
pasangan), terhitung sebagai harta gono gini). Supaya tidak terjadi
perselisihan, berikut cara menjual rumah harta gono gini yang tepat :
- Apabila salah
satunya meninggal dan yang lain ingin menjual rumah, maka minta persetujuan
pada anak. Sebab anak mewakili hak ayah atau ibu yang sudah meninggal.
- Persetujuan
dari anak berbeda-beda, jika anak masih di bawah umur harus melibatkan pengadilan
untuk surat perwalian, sementara jika sudah dewasa harus ada surat persetujuan
secara notaris dari si anak.
- Namun jika
rumah (atau harta yang lainnya) merupakan hibah, atau warisan, maka tidak perlu
meminta persetujuan anak untuk menjualnya. Selain itu, bukti surat kematian
tetap harus ditunjukkan jika ingin menjual rumah atau harta gono gini yang
lainnya sebagai bukti.
Cara Menjual Rumah Harta Gono Gini
Tanpa Masalah
Ada UU yang
mengatur dengan tegas mengenai pembagian harta gono gini, yakni UU Perkawinan
tahun 1974 yang membahas mengenai pembagian harta bagi suami dan istri yang
telah bercerai. Dalam pasal 37 ayat 1 mengatakan bahwa pembagian harta gono
gini diatur oleh hukum masing-masing, yakni hukum adat, norma dan lainnya. Maka,
tidak perlu lagi salah langkah saat menjalankan cara menjual rumah harta gono gini.
Buat perjanjian pranikah mgkn jg bs. Biar gak ribet soal harta, hahaa
BalasHapusBermanfaat sekali Mbak :)
BalasHapusTernyata ada koridorna supaya nggak salah ya
Kirain tadi ada dalil agama dan hitung hitungan persennya. Yang namanya harta gono gini pasti ada rebutannya. Semua ingin mendapatkan lebih. Kalau perlu saudara tidak kebagian jatah.
BalasHapusPerjanjian pranikah juga sekarang banyak dilakukan ya
BalasHapusSemoga rumah tangga kita selalu dalam lindungan allah dan awet selamanya
thanks for sharing mbak, wah mudah2an kalau dah merit jangan sampe bercerai
BalasHapus