‎ ‎

Kehadiran Law Firm Dalam Suksesi UU Ketenagakerjaan


Kehadiran Law Firm Dalam Suksesi UU Ketenagakerjaan

Bismillaahirrohmaanirrohim

Halo Sobats…Tahukah kamu, bahwa Indonesia merupakan negara berkembang yang terdiri ‎dari berbagai ragam sektor. Dari ragam sektor tersebut muncul bidang bisnis yang ‎menciptakan kehidupan ekonomi bagi masyarakat Indonesia itu sendiri. Dalam melaksanakan ‎bisnis di Indonesia ada beberapa pihak yang menjalankannya atas nama pribadi dan atas nama ‎badan usaha. Kemudian, untuk menjaga kualitas suatu bisnis rata-rata para pemegang bisnis di ‎Indonesia menggunakan pihak ketiga yang dapat berperan sebagai penasihat ataupun sering ‎disebut sebagai konsultan. Salah konsultan, pihak ketiga yang akan dibahas dalam artikel ini ‎adalah Law Firm ataupun Firma Hukum.‎


Peranan Law Firm


Law Firm atau Firma Hukum merupakan badan usaha yang pendirinya merupakan para ‎pengacara atau advokat yang sudah memiliki lisensi untuk melakukan kegiatan di dalam ‎pengadilan dan di luar pengadilan. Dalam hal ini fungsi Law Firm adalah membantu dan ‎memberikan pemahaman dari segi hukum kepada pihak-pihak yang memiliki permasalahan ‎hukum dalam hal pribadi perseorangan hingga masalah bisnis. Bantuan-bantuan tersebut ‎diberikan untuk menghindari risiko hukum yang fatal pada saat seseorang ataupun badan ‎usaha sedang berada dalam sengketa hukum. ‎


Namun, tidak selamanya Law Firm hanya berurusan dengan sengketa-sengketa hukum. Ada ‎kalanya Law Firm digunakan sebagai pihak ketiga khususnya dalam mengatur kemajuan ‎bisnis suatu badan usaha. Banyak badan usaha khususnya perusahaan menggunakan Law ‎Firm untuk merekomendasikan aturan-aturan secara internal yang digunakan dalam ‎perusahaan tersebut, salah satunya adalah aturan ketenagakerjaan dalam suatu perusahaan.‎


Kehadiran Law Firm Dalam Suksesi UU Ketenagakerjaan

Aturan ketenagakerjaan dalam suatu perusahaan diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan ‎di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan atau ‎disingkat sebagai UU Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan ini berkaitan dengan hubungan ‎karyawan di dalam suatu perusahaan dengan pemilik perusahaan itu sendiri atau pemilik ‎bisnis. UU Ketenagakerjaan ini mengatur hak dan kewajiban antara karyawan dengan pemilik ‎bisnis. Namun, pada faktanya masih banyak sekali hal-hal yang tidak sesuai dalam ‎pelaksanaan UU Ketenagakerjaan tersebut. Sebagai contoh adalah pengaturan upah atau gaji, ‎cuti, lembur, tunjangan hari raya, jam kerja, status karyawan, kehadiran hingga pemutusan ‎hubungan karyawan.‎


Kesimpulan

Nah, dari contoh di atas adalah hal-hal yang sering sekali menjadi masalah antara karyawan ‎dengan perusahaan sehingga banyak sekali anggapan terhadap beberapa perusahaan yang ‎tidak mampu menerapkan dengan baik atas hal-hal yang diatur dalam UU ketenagakerjaan. ‎Oleh karena anggapan tersebut, ada beberapa perusahaan yang menggunakan Law Firm ‎sebagai pihak yang dapat memberikan saran hingga membuat suatu aturan khusus dalam ‎hubungan karyawan dengan perusahaan itu sendiri.‎


Kehadiran Law Firm Dalam Suksesi UU Ketenagakerjaan


Law Firm sebagai pihak yang dianggap berkompeten dalam bidang Peraturan Perundang-‎Undangan, mampu mengaplikasikan secara tepat atas hal-hal yang diatur dalam UU ‎Ketenagakerjaan ke dalam suatu peraturan milik perusahaan khususnya aturan kerja terhadap ‎karyawan. Hal ini dapat mengurangi konflik internal antara karyawan dengan perusahaan ‎sehingga masing-masing hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan masing-masing ‎terpenuhi dan sesuai aturan berlaku yaitu UU Ketenagakerjaan.‎


Karena pasti ada saja pemasalahan yang timbul antara karyawan dan perusahaan, bukan? Dan ‎untuk menghidari hal tersebut, pihak ketiga yakni Law Firm dibutuhkan untuk kemasalahatan ‎antara kedua pihak sesuai dengan yang disebutkan di atas. ‎


Nah, dari artikel ini apakah kamu pernah mengalami hal-hal yang membuatmu tidak setuju ‎atas kebijakan perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan dan menyadari bahwa pentingnya ‎pihak ketiga untuk penyambung lidah aturan perusahaan berdasarkan UU tersebut? Boleh deh ‎share apapun terkait kehadiran Law Firm dalam Suksesi UU Ketenagakerjaan ini. feel free to ‎drop your comments. ‎


Terima kasih sudah membaca dan berkunjung di artikel ini. See you on the next article, Sobats.‎


‎~blessed‎

Khoirur Rohmah


Posting Komentar

Terima kasih sudah membaca dan berkunjung kemari.
Salam kenal, jangan lupa tinggalkan komentar kalian ya, supaya bisa berkunjung balik. Hhee. ^_^

Chingudeul